wni saat ini berada di singapura sudah melewati timetest dalam jangka waktu 12bulan terakhir, dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaan di singapura dan penghasilan dari pekerjaan sebagai direktur suatu perusahaan di indonesia. perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Kalau Memenuhi ketentuan SPLN sesuai PMK-18/2021 maka dianggap sebagai SPLN, yg dikenai PPh sebagai SPLN hanya atas penghasilan yg bersumber dari Indonesia saja . Kalau tidak memenuhi ketentuan SPLN maka dianggap sebagai SPDN, dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia dan luar negeri.
–
NP