PT Thai NDT Indonesia yang pusatnya di Batam dan memiliki cabang di Cilegon mengajukan permohonan PKP ke KPP Madya Batam, sementara menurut PP No. 10 Tahun 2012 diatur bahwa tidak ada PKP di Batam mengingat Batam adalah Kawasan Bebas. Sebelumnya, PT Thai NDT Indonesia sudah mengajukan mengajukan permohonan pengukuhan PKP di cabangnya (Cilegon), akan tetapi KPP terkait menolak karena pusatnya belum dikukuhkan sebagai PKP. 1. Bagaimana pemberlakuan permohonan PKP untuk Wajib Pajak yang pusatnya a
1. Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. tidak pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2012 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=4c9d05e62e91554c5348f78f8f2cd45b
–
RS