kalau perbaikan atap oleh wp jasa konstruksi termasuk pph final atau tidak ( tidak merubah bentuk)? Jika tidak masuk final, dipotong pph pasal 23 atau tidak?
normatif ya, sepanjang perbaikan itu masuk ke uraian pekerjaan konstruksi di (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 dan masuk pengertian di pasal 1 PP 51/2008, berarti dikenakan pph final jasa konstruksi.
–
NK