selamat pagi min, jika perusahaan menggunakan jasa arsitek (design) dari singapura. Apakah potensi pajak dari transaksi tersebut? Mas mba, ini PPN JLN & PPh Pasal 26 kan ya? Perlu dijelaskan terkait P3B juga kah?
iya, ada PPN JLN dan PPh Pasal 26…kalo pihak Singapur menyerahkan DGT, bisa memanfaatkan P3B
–
WW