Mohon izin bertanya mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu transaksi chargeback sebagai berikut: Perusahaan saya PT A, medapatkan tagihan sebesar Rp 100jt dari vendor terkait jasa iklan, tagihan tersebut sebenarnya adalah porsi beban 2 perusahaan, yaitu 50% PT A dan 50% PT B (anak perusahaan PT A). Selanjutnya PT A melakukan penagihan atas porsi PT B (chargeback) sebesar Rp 50jt. Pertanyaan saya, terkait penagihan dari PT A ke PT B apakah merupakan objek PPN? Kondisi: PT A merupa
betul kak, jawab normatif aja. Bisa dijelaskan yang dimaksud penyerahan itu apa aja dan juga ditambah yang merupakan objek ppn itu apa saja.
–
EK