WP melakukan penyerahan dan menerima invoice reimburshmen terkait jasa cargo dari pihak ke 3. apakah WP harus malakukan pemotongan PPh 23 ya mas/mba. WP bilang tidak ada kontrak dg pihak ke tiganya, namun lawan transaksi minta reimbursmen?
Untuk PPh 23, sepanjang jasanya merupakan jasa yg ada di pmk 141/2015 dan penyedia jasanya adalah badan maka merupakan objek PPh 23. Atas reimbursementnya Ini bisa tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai DPP PPh pasal 23 sepanjang dibuktikan dengan tagihan/bukti bayar yg telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (pasal 1 ayat 4 huruf d PMK 141/2015).
–
SH