Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertanya terkait barang bonus yg diberikan kepada pembeli (syaratnya ada, dgn min. pembelian tertentu dapat bonus), itu berarti fakturnya dipisah dan DPP nya pake harga yg disepakati atau nilai pasar kan Mas/ Mba? (sesuai SE-24/2018)

Jawaban

jika kondisinya demikian, tetep dibuatkan Faktur Pajak dengan DPP sesuai SE 24/2018 yaitu Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk kode Faktur Pajaknya, berdasarkan informasi dari IHT utama, tetep menggunakan 01 ya (dengan DPP sesuai SE 24/2018 nya tadi)

Dasar Hukum

Editor

EFA