saya mau bertanya tentang perusahaan saya memiliki pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, pemegang saham berencana melakukan konversi utang tersebut menjadi modal saham. apakah seluruh saldo utang tanpa bunga tersebut secara lgsg diakui secara perpajakan sbg modal?
UU PPH yang diubah terakhir di CIKA 4 ayat 1 huruf k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; UU PPH yang diubah terakhir di CIKA 4 ayat 3 huruf c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Kondisi 1. Atas transaksi konversi utang menjadi modal, sepanjang dilakukan dengan nilai ya
–
MDR