mau tanya Bagi wajib pajak Yang telah melakukan permohonan insentif pajak covid-19 PMK-9 tahun 2021 apakah bisa d cetak ulang Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) nya?
Sebenarnya bisa dicek di kswp djp online, namun karena sekarang masa insentifnya sudah berakhir maka ditutup oleh sistem jadi tidak bisa lagi. Kalau mau coba konfirmasi ke kpp ybs
–
DR