Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP memiliki 2 PT yang satu aktif (PT A)dan yang satu sudah tidak aktif (PT B). Saat membuat biling, wp salah memasukkan npwp atas PT yang sudah tidak aktif dan sudah disetorkan. Apakah atas hal tersebut dapat dilakukan PBK dari PT B ke PT A?

Jawaban

Bisa di pbk sepanjang belum diperhitungkan dgn spt masa ybs. Dengan melampirkan syarat tambahan sesuai dengan pasal 17 ayat 8 pmk 242/2014

Dasar Hukum

Editor

DR