Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo wp lapor SPT tahunan badan, dan memanfaatkan insentif PMK 9 2021, dia juga mengajukan perpanjangan lapor SPT. kan berarti wp lapor SPT nya ini bulan juni. april dan mei masih menggunakan perhitungan SPT Y, kalo dia angsurannya seharusnya 1,5jt, yang di laporkan di realisasi april dan mei 1jt, ini gabisa pembetulan ya?

Jawaban

Apabila ada perubahan pada perhitungan angsuran PPh Pasal 25, silakan lakukan pembetulan untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 25 yang telah dilaporkan sebelumnya. Apabila muncul kekurangan pembayaran, silakan dibayarkan juga.

Dasar Hukum

Editor

NK