sejak berlakunya omnibus law, untuk tarif denda berkurang dari 2% menjadi sesuai dengan KMK . Untuk kejadian dimana setelah dilakukannya pemeriksaaan, terbit SKPKB PPN, sanksi administrasi yang dikenakan pasal berapa ya?
Kalau terkait pemeriksaan bisa masuk ke pasal 13 UU KUP sttd UU cika. terkait sanksinya ada di pasal 13 ayat 2 nya jika termasuk dalam pasal 13 ayat 1 huruf a dan e.
–
R