Apakah bs tgl penerbitan bupot 23 berbeda dg tgl transaksinya?
Bisa dan saat memungkinkan. Saat pemotongan PPh 23 diatur sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010. Pasal 15 ayat (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. T
–
MDR