saya ada penjualan ke salah satu customer kami dan kami juga sudah menerbitkan faktur pajak atas nama mereka dan mereka telah melakukan pembayaran uang muka dan untuk tagihan pelunasan nya dia mengganti nama perusahaan secara resmi , apakah boleh kami menerbitkan faktur pelunasan atas nama perusahaan baru tersebut? sehingga menyebabkan perbedaan antara faktur uang muka dengan faktur pelunasan nya
jika saat terutangnya ppn pelunasan itu kondisi yang sebenarnya lawan transaksi sudah berubah nama, tidak apa apa ya. npwpnya masih sama kan ya? tidak apa-apa disesuaikan dengan kondisi yg sebenarnya saat fp itu diterbitkan
–
FDA