saya mau bertanya terkait dengan E-Objection. sesuai dengan tata cara yang di atur dalam Per 14 Tahun 2020. apakah dokumen yang di unggah hanya Surat keberatan saja atau dengan lampirannya?
WP dapat mengisikan alasan keberatan pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. untuk dokumennya boleh dokumen apa saja yang menjadi alasan pengajuan keberatannya
–
FSP