Jika SKP dikirimkan oleh KPP keterangan di KPP sudah diterima oleh Bapak X, namun ternyata pihak WP tidak mengenal Bapak X tersebut yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran SKP. Apakah sanksi yang muncul karena keterlambatan tersebut bisa dibatalkan?
Dipastikan sanksi tsb untuk berapa bulan, dalam pmk 8/2013 pasal 10 disebutkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanks adm dapat dilakukan untuk salah satunya atas keterlambatan pembayaran yg tercantum dalam skp dan sanksi adm melebihi 24 bulan.
–
KLG