kemudian bu , saya tanya satu lagi kalau sudah di pusatkan seperti ini bisa pengajuan pengukuhan lagi menjadi pkp terpisah tidak untuk cabang ?
kalau pemusatannya melalui pemindahan npwp pusat ke kpp BKM sesuai per-05/2021 mau ga mau cabang harus dipusatkan, ga bisa mengajukan sebagai PKP, tapi kalau pemusatannya atas permohonan dari WP berdasarkan per-11/2020, cabang yang dipusatkan bisa mengajukan PKP dengan syarat diajukan dulu pengurangan tempat PPN yang dipusatkan berdasaran Pasal 6 Per-11/2020
–
FDY