saya kan cabang , sejak 2juli itu terjadi pencabutan pkp jadi terpusat . nah untuk pelaksanaan penerbitan faktur pajak itu harusnya bagaimana untuk selanjutnya ? yang menerbitkan itu kantor pusat dengan no npwp pusat ? atau kantor pusat tapi pake npwp cabang ?
kalau sudah dipusatkan, SMP yang menerbitkan FP pusat dengan npwp pusat.
–
FDY