Wp melakukan perpanjangan penyampaian spt. Sehingga terdapat perbedaan angsuran pph 25 setelah pembetulan spt di bulan juni. Terkait dengan insentif, apakah wp harus melakukan pembetulan realisasi?
bisa dilakukan pembetulan laporan realisasi, yang dikunci batas waktu pembetulan hanya untuk insentif yang bersifat DTP
–
FDF