Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pengembalian kelebihan pajak sesuai pmk 187 apakah bisa digabung dari beberapa bukti potong? Atau 1 bukti pemotongan per pemohon?

Jawaban

Dalam ketentuan pmk 187/2015, tidak ada diatur mengenai apakah harus 1 bupot 1 permohonan. Sepanjang 1 npwp yang sama seharusnya bisa. Di format permohonannya juga tidak disebutkan atas beberapa bupot atau 1 bupot. Tapi karna di aturannya tidak ada penegasan, bisa konfirmasi ke kpp juga.

Dasar Hukum

Editor

ABS