mohon izin saya mau bertanya, kantor tempat saya bekerja ada transaksi dengan rumah sakit terkait jasa perawatan dan penangan pasien isolasi mandiri covid. sesuai PMK-239/2020 atas transaksi tersebut diberikan pembebasan dalam pemotongan pph pasal 23. Saya mau bertanya, kami sebagai customer apakah perlu meminta surat keterangan bebas pemotongan pph 23 terkait covid atau cukup dengan regulasi yang ada saja ya?
harus ada SKB (pasal 8 ayat 4 PMK-239/2020)
–
FSP