saya mau bertanya jika perusahaan ada transaksi yang termasuk objek PPh 23 , tetapi belum memiliki sertifikat elektronik untuk E-Bupot/PKP itu apakah bisa lapor via pos?
Dalam hal WP wajib ebupot, maka bisa diajukan permohonan sertel terlebih dahulu, kemudian dilaporkan SPTnya.
–
AN