dasar hukum lawan transaksi harus memberikan faktur pajak bentuk fisiknya dimana ya, mas/mbak? Ini ada case, wp tidak menerima bukti fisik faktur pajaknya namun di menu prepopulated data dia sudah ada
secara ketentuan memang tidak ada yang menyebutkan harus memberikan fp bentuk fisik… Dalam pasal 4 ayat 2 per 24/2012, hanya disebutkan fp paling sedikit dibuat dalam 2 rangkap, 1 untuk pembeli/penerima jasa, 1 untuk arsip pkp yang menerbitkan fp
–
R