kalau ada pegawai selama tahun 2021 dia pph 21nya dtp dan non dtp atas thr. nah bulan juni ini dia resign jadinya ada minus pph-nya, yaitu atas pph thr-nya tadi. kalau kaya gt pelaporan realisasi bulan juninya gimana ya? soalnya katanya pas di validasi gagal karena ada nilai - itu.
karyawan resign, ketika dihitung ulang ada kelebihan pemotongan karena pernah menerima THR. jika tidak ada PPh 21 yg terutang, maka tidak perlu diinput di laporan realisasi pada masa tersebut
–
IN