Wp nerima hibah dari adik kandung berupa saham. Masuk kriteria pengalihan harta dan yg objeknya adalah keuntungan dari pengalihan tersebut kan mas/mba?
Hibah yg dikecualikan dari non objek itu kalo keluarga : keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak), jadi kalau dari adek tetep menjadi penghasilan yg merupakan objek PPh dan diperhitungkan dengan yang pajak yg terutang di SPT tahunan. Di bagian harta dilaporkan, untuk nilainya ikutin aturan: yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta ters
–
SH