apabila karyawan mendapatkan tunjangan kematian atau tunjangan melahirkan. apakah termasuk objek PPh? ini bisa masuk pph 21 kak?
WP pegawai tetap, sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 Per 16/2016 Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Jadi kalau yg diterima karyawan tsb adalah tunjangan maka objek pph pasal 21
–
DR