#50Q: mau tanya soal penyetoran pph 22 atas perikanan bila saya melakukan pembelian dg kapal misal 12 juli 2021 apakah id billing langsung disetor dihari yg sama? atau boleh disetor di tgl 10 bulan berikutnya? ini kan kasus nya apabila saya membeli dengan kapal dan tujuan nya ekspor maka harus pungut pph 22. tp kalau kondisi nya sy beli dengan kapal tapi sy jual lokal apakah atas pembeliannya tetap harus pungut pph 22 bu? ini gimana ya mas/mba?
PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, terutang dan dipungut pada saat pembelian (Pasal 4 ayat (7) PMK-34/PMK.010/2017). Penyetoran PPh ini dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir SSP paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa ha
–
NK