Apabila suami bekerja sebagai pegawai, lalu istri juga bekerja sebagai pegawai dan mendapatkan 1721-A1 di akhir tahun, maka penghasilan istri dapat dikategorikan final apabila memang 1 NPWP dengan suami tidak pisah harta atau memilih terpisah. Selanjutnya, apabila pada kasus yang sama istri tersebut memiliki Usaha dgn peredaran bruto tertentu, sehingga dapat menggunakan tarif UMKM yaitu 0,5%, maka apakah atas penghasilan dari A1 istri tersebut harus dihitung kembali dengan penghasilan suami? Ata
Bisa aja sih dianggap final, cuma memang belum ada penegasannya. Boleh konsul ke kpp yaa
–
NA