Mas mba wp katanya ada ekspor ke jepang dan dia pake prinsip konsinyasi gitu, ada 3 pihak dalam transaksi ini. PT a pengeskpor, pt B. consignee dan C customer, PT.B dan C ada di jepang. karna ada ketidakcocokan barang maka ada retur yang dilakukan C atas transaksi mereka dan pihak C langsung menerima uang pengembalian oleh PT.A. Perlakuan pajaknyanya gimana ya mas mba?
Sudah konfirmasi barang juga diserahkan ke pihak PT A. Oleh karena itu, retur ini akan menggunakan mekanisme impor. WP akan mendapatkan PIB dari BC.
–
EK