Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo koreksi sehubungan dengan PSAK 73, itu saya lakukan koreksi timing atau permanen ya?

Jawaban

koreksi fiskal tetap/beda waktu terkait PSAK73 tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Koreksi fiskalnya mengikuti ketentuan umum. Koreksi fiskal beda waktu kalau ada perbedaan waktu pengakuan. Kalau butuh penegasan bisa via KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP