untuk revaluasi aktiva tetap akan dikenakan pph final 10% apakah dibayara oleh perusahaan? terus ini kan aktivanya mau dibagiin dalam bentuk saham itu ada exposurenya ga ke op/ badan?
bisa dibaca2 di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150
–
SR