ada transaksi di tahun 2017 yang belum disetorkan PPh 4(2) nya, apabila wpnya mendapatkan STP di tahun 2021 itu hitungan dendanya apakah menggunakan 2% dikali pokok pajak dikali 24bulan maksimum atau menggunakan aturan baru yg sesuai rate denda bulanan contoh 0,9% itu?? penghitungannya gmna ya, misal pokok yang harus dia bayar itu 10jt..
Penghitungan besarnya STP bukan lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Untuk penentuan tarif mengacu pada KMK yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Selengkapnya bisa cek gambar di atas
–
FS