kalau untuk yg pengenaan pajak PPh Ps. 25 di akhir tahun, tdk kita Pbk atas kesalahan setor itu, bisa muncul di SPT Tahunana secara otomatis sebagai kredit pajak pak? kalau misalkan salah penyetoran tersebut itu adalah PPh Ps.23
Kredit pajak di spt tahunan utk pph pasal 23 itu biasanya atas pemotongan / pemungutan yg dilakukan pihak lain. Kalo dia salah setor sendiri sebaiknya pbk atau pmk 187
–
YCD