untuk perhitungan cicilan pajak perlu dilaporkan dalam SPT PPh badan tidak ya? karena sepertinya di lampiran SPTnya tidak ada
Utk angsuran PPh 25 yang telah dibayar sendiri, diinput di bagian 10 huruf a di spt induk badannya. Utk dokumen kelengkapan spt tahunan badan, sesuaikan dengan lampiran per 02/2019
–
EFA