saya mau bertanya mengenai pembayaran meterai menggunakan ssp apakah sudah bisa diterapkan? Ini sesuai pmk 4 tahun 2021 pasal 15 kan ya ms/mb? Sudah bisa ditetarapkan apa blm ya? Dari history chat wp, ada agen yg menjawab sudah, ada yg menjawab belum. Kalo misal sudah, apakah ada kriteria khusus yg bisa menggunakan pelunasan dng ssp
Untuk pelunasan menggunakan ssp harus memenuhi ketentuan pasal 13. Mekanisme pelunasannya di pasal 15 ya.
–
KLG