Apakah Peraturan President No 35 Tahun 2021 ini sudah sah dan berlaku untuk Indonesia & Singapore. Mengingat saya ada beberapa invoice yg harus di potong pajak, tapi masih rancu apakah potongan PPH 26 nya senilai 15% atau 10% yang terbaru.
P3B indo-siangpura masih menunggu proses ratifikasi, sehingga masih mengacu ke P3B yang lama.
–
WSM