saya mau tanya apakan untuk penjualan WOOD PELLET ( PELLET KAYU ) itu dikenakan PPN ?
ketentuan ga ada yg menyebutkan khusus terkait pelet kayu. dia masuk ke yg dikecualikan atau tidak, selama dia ga masuk yg dikecualikan dari objek ppn berarti dia dikenakan ppn.
–
WDP