#60Q : badan usaha saya ini bergerak di bidang penjualan Rumah Subsidi dan omset saya pada tahun 2021 ini sudah hampir mendekati 4,8Msedangkan Rumah Subsidi yang saya jual sesuai dengan kriteria PMK Nomor 81 Tahun 2019 Pasal 2. jadi pertanyaan saya, apakah meskipun Rumah subsidi yang saya jual di bebaskan dari PPN (Pajak Pertamabahan Nilai) Saya tetap wajib untuk menjadi PKP dan melaporkan SPT Masa PPN Setiap Bulannya meskpun PPN yang saya laporkan 0 (Nol) Rupiah ?
pakah benar mendapatkan fasilitas dibebaskan ? jika memang iya (dibebaskan) tetap BKP, dan jika memang yang diserahkan adalah BKP tetap masuk kedalah kriteria wajib dikukuhkan sebagai PKP
–
NK