Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya menerima BKP dari lawan transaksi pada tanggal 5 Juli 2021. Lawan transaksi, membuat Faktur Pajak pada tanggal 6 Juli 2021, dengan alasan menunggu surat jalan sampai ke mereka. dasar hukum lawan transansi membuat FP di tanggal 6 Juli adalah : PP No 1 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat 3a Point nomor 4. sedangkan menurut PER 24/PJ/2012 Pasal 2, disebutkan bahwa 'Faktur Pajak dibuat saat penyerahan BKP/JKP. pertanyaan saya, mana dasar hukum yang harus kami ikuti ? tanggal berapa seharusnya Faktur Pajak

Jawaban

ikut ketentuan di PP-9/2021 atau di PMK-18/2021.

Dasar Hukum

Editor

WDP