Saya mau tanya : 1. apakah Bank Syariah Indonesia termasuk dalam BUMN (pemungut ppn) yg jika bertransaksi jual dengannya menggunakan kode Faktur Pajak 030 ? 2. Jika iya sebagai pemungut ppn, berarti tetap harus memberikan salinan bukti setor ppn nya ke perusahaan rekanan ?
1. Daftar perusahaan yang termasuk BUMN, bisa lihat di http://www.bumn.go.id FP 030 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah), salah satunya yaitu BUMN. (lampiran PER-24/PJ/2012) 2. Ketentuan mengenai pemungutan PPN oleh BUMN bisa dilihat di PMK-8/PMK.03/2021. Di pasal 7 ayat 4 disebutkan “Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Sura
–
NK