tanggal bupot di luar masa pemotongan
“ketentuan pemotongan di pp 94 2010 pasal 15, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Untuk tanggal bupot dicantumkan pada saat pemotongan, tap
–
LR