WP menanyakan tentang bisa atau tidaknya mereka memanfaatkan insentif PMK-9/2021 bagi WP UMKM namun antara bulan invoice dan bulan pembayaran berbeda. seingat saya ada ketentuan yang mengatur tentang saat terutangnya PPh Final PP 23 itu sama dengan saat terutang PPh yang menjadi dasar pemotongan misal PPh Pasal 23. mohon informasi ketentuan tersebut yang mana ya?
“Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010) Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pem
–
LR