Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp menanyakan pmk 32 / 2019. pihak pemberi jasa adalah perusahaan dalam negri, memberikan jasa perwatan pesawat untuk perusahaan luar negri, perawatan pesawat dilakukan di dalam negri, setelah jasa selesai dilakukan pesawat akan langsung terbang keluar negri dengan tidak membawa kargo kalau pertanyaan seperti ini dijelaskan normatif aja kah mas/mba? jika jasanya memenuhi pasal 4 ayat 1, dan penerima ekspor jasa memenuhi pasal 1 no.6 maka bisa mendapatkan tarif ppn 0%?

Jawaban

silahkan dijelaskan secara normatif mengenai pengertian ekspor jkp, dijelasin lebih lanjut di pasal 3 PMK-32 tahun 2019. untuk jenis jasa bisa dicek di pasal 4 ayat 1. dari penjelasan wp kemungkinan besar masuk ke jenis kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dan ke jenis jasa pasal 4 ayat 1 mengenai jasa perbaikan dan perawatan.

Dasar Hukum

Editor

EAL