jika wp ada pemusatan PPN, apakah sertel yg digunakan 2 atau hanya pusat saja? apabila ada transaksi PPh 23 yang harus dilaporkan oleh npwp pusat. apakah pada saat pelaporan di ebupot, menggunakan sertel yang dicabang atau pusat ?
Kalau sudah pemusatan, cabangnya pasti sudah non PKP, pembuatan faktur dan pelaporan pusat , cukup sertel pusat. begitupun apabila untuk melaporkan transaksi pph 23 yg terutang untuk pusat, harus pakai sertel dan aku bupot pusat.
–
DFV