selamat pagi, untuk biaya swab dan biaya isoman untuk direksi dan karyawan apakah dapat dibebankan secara pajak? dan aturannya mengacu ke peraturan apa? kl kaya gini jwb normatif sesuai uu pph atau gmn yaa
dijelaskan normatif sesuai Pasal 6&9 UU PPh
–
FDY