mas mba kalau PT A ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, tapi ada sebagian wilayah yg tidak KB. apabila ada transaksi dari LN ke PT.A tapi di cilincing (tidak KB). Perlakuan PPNnya gimana ya?
Transaksinya BKP? Kalo kawasan berikat itu melekat ke kawasannya sih, fasilitasnya juga kan untuk pemasukan atau pengeluaran barang dari atau ke kawasan berikat, jadi kalo transaksinya diluar itu, ya kaya transaksi biasa..
–
M