Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah wp yg sudah dapat insentif pmk-9 dapat mengajukan pengurangan pph 25 sesuai kep 537 th 2000?

Jawaban

Bisa menggunakan keduanya apabila di masa pajak tersebut memenuhi ketentuan keduanya

Dasar Hukum

Editor

BCW