telat lapor realisasi pph 22, bolehkah masih menggunakan insentif? Tadi saya liat di pmk 9 tdk ada ketentuan tssb
Di pmk 9 tidak menyebutkan kalau terlambat tidak dpt menggunakan insentif. Silakan bisa disampaikan saja. Namun untuk lebih pastinya bisa konfirm ke AR nya ya mba
–
AL