pemberi jasa memberikan SKB sesuai PMK 239, padahal penerima jasa tidak termasuk pihak tertentu yg disebutkan di pasal 8 ayat 3 PMK 239. apakah SKB bisa dipakai?
SKB hanya bisa dipakai jika penerima jasa adalah pihak tertentu yg disebut di pasal 8 ayat 3
–
IN