Mau tanya mengenai Perpanjangan Penetapan Daerah tertentu itu mengajukan perpanjangan ke KPP atau ke kanwil? investasi didaerah tertentu
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK-167/PMK.03/2018)
–
RS